MoU KUPA-PPAS Perubahan APBD Tanggamus 2020 Ditandatangani

TANGGAMUS – Bupati dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus menandatangani MoU KUPA PPAS Perubahan APBD 2020 dalam rapat paripurna di ruang rapat DPRD setempat, Senin (07/09).
Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Tanggamus, Irwandi Suralaga, dihadiri Bupati Tanggamus Dewi Handajani, Wakil Bupati AM. Syafii, Dandim 0424/Tanggamus Letkol Inf Arman Aris Sallo, Kapolres AKBP Oni Prasetya, Kasi Intel Kejari Tanggamus M.Rizka S, Sekda Hamid Hariansyah Lubis, Ketua Pengadilan Negeri Asrori, para Asisten, Kepala Dinas dan Camat dilingkungan pemkab Tanggamus.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Tanggamus, Didik Setiawan, dalam penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran mengatakan, pendapatan daerah sebelum perubahan Rp1.922.930.586.492,10 setelah perubahan Rp1.752.907.537.912,00 atau berkurang Rp170.023.048.580,10 .Kemudian belanja daerah Sebelum Perubahan 1.921.130.586.492,10 setelah perubahan Rp1.803.475.078.909,50 atau berkurang Rp117.655.507,60.
"Lalu untuk surplus/defisit sebelum perubahan Rp1.800.000.000,00 setelah perubahan Rp50.567.540.997,50. Kemudian pembiayaan daerah sebelum perubahan Rp1.800.000.000,00 setelah perubahan Rp50.567.540.997, dari komposisi tersebut Sisa Lebih Pembiayaan anggaran tahun berkenan Rp0," kata Didik.
Dalam kesempatan tersebut, Didik juga menyampaikan saran kepada Pemkab Tanggamus yakni agar dalam menyusun rancangan APBD Perubahan 2020 mengacu pada kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2020.