Monopoli BBM, Oknum Ketua HIPMI Tulangbawang Barat Diduga Kangkangi Aturan

TULANGBAWANG BARAT – Afrizal Setia, oknum Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tulangbawang Barat, Lampung, diduga hendak memonopoli penjualan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah itu.
Dia diduga melarang pengusaha lokal Tulangbawang Barat yang hendak membangun Pertashop di RK 7 Dusun Bambukuning, Kelurahan Panaraganjaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, dengan dalih aturan BP Migas.
Dia menyebut, menurut aturan BP Migas lokasi pembangunan Pertashop minimal 5 kilo meter dari lokasi Pertashop yang sudah ada sebelumnya.
Sementara, saat ini sudah berdiri Pertashop yang diduga miliknya yang berada tepat di depan Islamic Center Tulangbawang Barat. Sedangkan jarak dengan lokasi yang akan dibangun hanya sekitar 3,5 kilo meter.
Terkait aturan tersebut, pengusaha lokal Tulangbawang Barat urung membangun Pertashop di lokasi tersebut. Namun, beberapa waktu kemudian, Afrizal tiba-tiba memulai pembangunan Pertshop di lokasi yang sama.
Pembangunan itu sontak ditentang para pedagang BBM eceran karena jarak yang terlalu dekat.
Menyikapi penolakan itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulangbawang Barat langsung meninjau lokasi dan menggelar rapat dengar pendapat lintas komisi bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), Jumat (20/08) siang tadi.
Dewan menilai pembangunan pertashop itu jelas mengangkangi aturan.
Dalam rapat tersebut tampak Ketua DPRD Tulangbawang Barat Ponco Nugroho, Wakil Ketua II Joko Kuncoro, Ketua Komisi I Yantoni, Ketua Komisi III Paisol, Tim TKPRD Tulangbawang Barat selaku Ketua Tim diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesra, beserta anggota TKPRD dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu, juga sejumlah anggota Komisi DPRD lainnya.
Ponco Nugroho menegaskan, pembangunan pertashop harus dihentikan atau ditutup permanen.
"Hasil Rapat dengar pendapat tersebut, dengan tegas mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Tulangbawang Barat untuk memerintahkan satker terkait menghentikan proses pembangunan Pertashop di Kelurahan Panaraganjaya, sebagaimana tertuang dalam Surat Rekomendasi dari DPRD Tulangbawang Barat nomor :170/269/I.11/TULANGBAWANG BARAT/2021 tanggal 20 Agustus 2021," kata Ponco.
Sementara itu menurut ketua komisi I DPRD Tulangbawang Barat Yantoni, pembangunan Pertashop yang sebelumnya telah diprotes oleh puluhan pedagang ecer itu menjadi monopoli oknum Ketua HIPMI Tulangbawang Barat.
Berdasar Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia dan Peraturan Badan Pengatur hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 06 Tahun 2015 tentang penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah yang belum terdapat Penyalur, dan Pasal 6 telah mengatur Syarat untuk menjadi Sub Penyalur sebagai berikut.
a. Anggota dan/atau perwakilan masyarakat yang akan menjadi Sub Penyalur memiliki kegiatan usaha berupa Usaha Dagang dan/atau unit usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa.
b. Lokasi pendirian Sub Penyalur memenuhi standar Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. Memiliki sarana penyimpanan dengan kapasitas paling banyak 3.000 (tiga ribu) liter dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Memiliki atau menguasai alat angkut BBM yang memenuhi standar pengangkutan BBM sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
e. Memiliki peralatan penyaluran yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
f. Memiliki Izin lokasi dari Pemerintah Daerah setempat untuk dibangun fasilitas Sub Penyalur.
g. Lokasi yang akan dibangun sarana Sub Penyalur secara umum berjarak minimal 5 (lima) km dari lokasi Penyalur berupa Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) terdekat atau 10 (sepuluh) km dari Penyalur berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terdekat
h. Memiliki data konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah setempat.
"Ini bukan masalah kehadiran program pertashopnya, pada prinsipnya DPRD Tulangbawang Barat, Pedagang dan masyarakat umum sangat mendukung. Tetapi bukan berarti akan membiarkan oknum pengusaha semua-maunya membangun tanpa mengikuti aturan. Jangan semua-maunya membangun karena ada bekingan, itu jelas penindasan dan harus dilawan," tegas Yantoni.
Yantoni berharap pemerintah tidak ragu-ragu mengambil tindakan tegas, seluruh pembangunan Pertashop yang ada di Tulangbawang Barat yang tidak kantongi izin dan melanggar ketegasan BPH Migas harus dihentikan.
"Dinas-dinas terkait harus melihat dari semua aspek ketika mengeluarkan izin, jangan karena melihat ada amplopnya, melihat karena ada bekingannya sehingga aturan-aturan yang ada justru dilanggar. Dengan tegas Pertashop yang langgar aturan kita Tutup, Ketua DPRD Tulangbawang Barat sudah keluarkan Rekomendasi masalah itu. Jadi bagi Pengusaha yang banyak uangnya, sebelum membangun, ikuti semua ketentuan terlebih dahulu agar dapat berjalan dengan baik," imbuhnya.
Sementara, Afrizal sendiri hingga saat ini susah di konfirmasi.