Modus Pinjam Motor Residivis Ditangkap Polisi

LAMPUNG UTARA – Seorang pria berinisial AM (33) terduga pelaku tipu gelap yang juga merupakan seorang residivis akhirnya ditangkap Polisi setelah berhasil memperdaya korbannya dan membawa kabur satu unit sepeda motor milik M. Nasir (47) warga Sukamenanti, Bukitkemuning, Lampung Utara.
Pelaku warga Gunungsadar, Abung Tengah, Lampung Utara diamankan Polisi pada Kamis (14/01) sekira pukul 14.00 WIB dirumahnya.
"AM kita tangkap lantaran aksinya yang telah menipu korbannya dengan modus meminjam motor untuk membeli bensin," terang Kapolsek Bukitkemuning Tatang Suryana mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, Jumat (15/01).
Ia menerangkan, peristiwa nahas yang menimpa korban terjadi pada Jumat (25/12) silam.
Saat itu AM meminjam sepeda motor Yamaha Vixion warna merah-hitam dengan alasan akan membeli bensin di pasar Bukitkemuning kepada anak korban yang bernama Ahmad Sel Imam.
"Namun sejak hari itu, pelaku kabur dan tak kunjung kembali. Akhirnya korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Mapolsek setempat pada Jumat (08/01) lalu," terang Tatang.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Polisi akhirnya menggendus keberadaan AM.
Tim Resmob Polsek Bukitkemuning langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku yang tengah berada di rumah. AM yang juga merupakan residivis itu diketahui telah tiga kali berurusan dengan aparat berwajib dan pernah menjalani hukuman.
"Dua kali kasus tipu gelap, satu kali kasus 365. Sementara untuk barang bukti sepeda Motor Vixion bernomor polisi F 6887 RE masih kita cari," ucap Tatang.
Saat ini pelaku telah diamankan dan berada di Mapolsek. Akibat perbuatanya, yang bersangkutan di jerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP.