Modal Ancaman, Pemuda di Lampung Selatan Perdaya Gadis Dibawah Umur

LAMPUNG SELATAN - Polsek Merbaumataram, Lampung Selatan, berhasil meringkus seorang pemuda berinisial DY (20), pelaku dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku diciduk dikediamannya, Desa Triharjo, Merbaumataram, Selasa (16/03) lalu.
Kapolsek Merbaumataram, Iptu Aspul Nizwan mengungkapkan, pelaku mengajak korbannya untuk melakukan berhubungan badan dengan cara memaksa dan mengancam. Lantaran korban takut, pelaku akhirnya melancarkan nafsu bejadnya terhadap gadis 14 tahun tersebut.
"Kejadian tersebut dilakukan pelaku di kamar tidur rekannya inisial YD. Awalnya, pelaku merayu korban untuk berhubungan badan. Tetapi korban tidak mau, sehingga pelaku memaksa dan mengancam korban. Setelah itu, korban mau menuruti kemauan pelaku," ungkap Kapolsek mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kamis (18/03).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami ketakutan dan trauma yang mendalam. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merbaumataram.
Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Alhasil, tim Opsnal Polsek Merbaumataram berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku DY.
"Berdasarkan hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa telah memaksa korban dan merayu untuk berhubungan badan. Selanjutnya, pelaku langsung diamankan di Polsek Merbaumataram," kata Aspul.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, diantaranya 1 buah selimut warna merah, 1 stel baju tidur berbahan kain warna merah maroon bergaris putih, 1 helai celana dalam warna orange muda dan 1 helai bh warna orange muda.