Miliki Senpi Tanpa Izin, Warga Waykanan Digelandang ke Kantor Polisi

WAYKANAN – PM (30) warga Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuanratu, Waykanan, Lampung digelandang ke kantor Polisi karena karena memiliki dan menguasai senjata api (senpi) tanpa izin yang sah.
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra menjelaskan, pelaku dibekuk pada Jumat (30/07) lalu sekira pukul 22:00 WIB.
“Team Tekab 308 Satreskrim Polres Waykanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa PM warga Kampung Suka Bumi Pakuan Ratu diduga memiliki senjata api ilegal jenis revolver,” kata Des Herison, Selasa (03/08).
Petugas yang menerima informasi langsung menuju rumah pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan.
“Di rumah pelaku diamankan barang bukti senpi rakitan dan empat butir amunisi aktif,” kata dia.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatanya pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.