Miliki Senpi dan Amunisi, Warga Lampung Barat Ditangkap di Mesuji

MESUJI – Kedapatan memiliki senjata api (senpi) rakitan, seorang pria berinisial WRP (23), warga Desa Waymengaku, Balikbukit, Lampung Barat dibekuk Tim Tekab 308 Polres Mesuji bersama anggota Reskrim Polsek Tanjungraya, Kamis (14/7/2022).
Pria tersebut ditangkap di Jalan Poros Desa Gedungram, Tanjungraya, Mesuji, Lampung, saat Polisi menggelar patroli.
“Anggota memberhentikan seorang pria mencurigakan mengendarai motor tanpa nopol. Saat digeledah ditemukan senjata api rakitan jenis Revolver Steanlis gagang fiber warna putih yang diselipkan di pinggang, dan 3 butir amunisi didalam bungkus rokok di kantong celana,”urai Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo melalui Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki.
Pelaku di jerat Pasal 1 Ayat (1) Undang - Undang Darurat Republik Indonesia Nomer 12 Tahun 1951 dengan Ancaman Hukuman di atas 9 Tahun Penjara.