Miliki Satu Gram Sabu, Warga Lampung Tengah Terancam 14 Tahun Penjara

Miliki Satu Gram Sabu, Warga Lampung Tengah Terancam 14 Tahun Penjara
Foto: Istimewa

LAMPUNG TENGAH - Miliki narkotika jenis sabu seberat 1 gram, SN (52) warga Kampung Donoarum, Seputihagung, Lampung Tengah, terancam hukuman 14 tahun penjara.

Lelaki paruh baya itu ditangkap jajaran Polsek Gunungsugih di Kelurahan Seputihjaya, pada Selasa (26/7/2022) lalu, saat mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi.

"Saat itu anggota kami sedang melaksanakan patroli melihat seseorang pengendara yang mencoba menghindar petugas," kata Kapolsek Gunungsugih AKP Wawan Budiarto mendampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Jumat (29/7).

Petugas lalu mengejar pelaku dan berhasil menghentikannya di Seputihjaya.

"Saat ditanyakan identitasnya, SN panik dan gelagapan. Ketika petugas melakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus kecil plastik klip bening berisi kristal warna putih, yang diduga narkotika jenis sabu berada di dalam saku depan baju SN," jelas Wawan.

Pelaku berikut barang bukti berupa  sudah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.