Miliki Sabu, Warga Waypanji Lampung Selatan Diamankan Polisi

Miliki Sabu, Warga Waypanji Lampung Selatan Diamankan Polisi
Foto: Istimewa/dok Polres Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN – Kedapatan memiliki satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, S alias R (30) warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Waypanji, Lampung Selatan ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres setempat.

Kasat Res Narkoba AKP Abadi mengatakan, pelaku diamankan petugas pada Kamis (17/06) siang di desanya.

“Petugas kala itu melihat gelagat mencurigakan si pelaku. Saat dihampiri dan digeledah ditemukan 1 paket kecil Narkotika jenis sabu,” kata Abadi mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Jumat (18/06).

Pelaku mengakui barang haram itu miliknya.

Guna keperluan proses penyidikan pelaku dibawa ke Mapolres Lampung Selatan.

"Pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Abadi.