Meski Sepuh Nafsu Masih Kenceng, Kakek di Tulangbawang Dua Kali Rudapaksa Pelajar

Meski Sepuh Nafsu Masih Kenceng, Kakek di Tulangbawang Dua Kali Rudapaksa Pelajar
Foto: Istimewa/dok Polres Tulangbawang

TULANGBAWANG - Seorang kakek berinisial NR (63), warga Kecamatan Penawar Aji, Tulangbawang, Lampung, ditangkap petugas dari Polsek Gedungaji karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur.

Pelaku ditangkap pada Jumat (03/09) kemarin di rumahnya tanpa perlawanan.

Kapolsek Gedungaji Ipda Arbiyanto mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena menjelaskan, perbuatan yang dilakukan kakek tersebut terjadi sebanyak dua kali di rumah pelaku.

“Pertama pada Agustus 2021, sekira pukul 11.00 WIB, saat itu korban melintas di depan rumah pelaku, lalu dipanggil oleh pelaku dan korban diajak oleh pelaku untuk masuk ke dalam rumahnya,” kata Arbiyanto.

Pelaku lalu mengunci pintu dan langsung menarik korban ke dalam kamar, di dalam kamar pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban dan sempat mengancam akan memukul korban apabila korban menolak, setelah kejadian tersebut korban langsung berlari dan pulang ke rumahnya.

“Kejadian kedua masih pada bulan yang sama, sekira pukul 17.00 WIB, saat itu korban sedang bermain di depan rumahnya dan dipanggil oleh pelaku. Korban disuruh pelaku untuk masuk ke dalam rumahnya karena meminta kerokan dengan alasan pelaku masuk angin,” imbuh Arbiyanto.

Saat kerokan sudah hampir selesai, ternyata pelaku kembali melakukan perbuatan asusila terhadap korban dan lagi-lagi korban diancam apabila menolak akan dipukul, setelah kejadian ini korban langsung berlari dan pulang ke rumahnya.

"Terbongkarnya aksi biadab sang kakek ini karena bibi kandung korban curiga dengan tingkah laku korban yang tidak seperti biasanya. Korban mulai murung dan merasa ketakutan, setelah ditanya korban mengeluh sakit pada alat kelaminnya," jelasnya.

Tak terima keponakannya telah menjadi korban asusila yang dilakukan oleh sang kakek, bibi kandung korban langsung mengajak korban ke Mapolsek Gedungaji untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Usai menerima laporan, petugas dengan cepat mencari keberadaan pelaku dan hari itu juga pelaku berhasil ditangkap.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.