Mencuri di Pasar, Buruh di Tulangbawang Ditangkap Polisi

Mencuri di Pasar,  Buruh di Tulangbawang Ditangkap Polisi
Foto: Istimewa/dok Polres Tulangbawang

TULANGBAWANG - Seorang pria berinisial NA (35), warga Kampung Pasiranjaya, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang, Lampung, ditangkap lantaran mencuri satu unit handphone (HP) di sebuah warung di pasar desa setempat.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh ini ditangkap pada Senin (22/03) sore tanpa perlawanan dirumahnya.

Kapolsek Denteteladas AKP Rohmadi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Minggu (28/02)lalu di warung milik korban Aris Nugroho (37).

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp2,4 Juta,” kata Rohmadi.

Dia menceritakan, saat kejadian korban sedang membantu ibu kandungnya berjualan di warung milik mereka. Karena sibuk melayani pembeli yang tengah ramai, korban lalu meletakkan HP miliknya di lantai warung.

“Saat korban akan menggunakan HP, ternyata sudah hilang, korban berusaha mencari tetapi tidak berhasil ditemukan, lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Denteteladas," jelas Rohmadi.

Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya dan HP android merk Asus Zenfone Max Pro warna hitam milik korban berhasil disita dari tangan pelaku.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutup Rohmadi.