Melawan Saat Ditangkap, Polisi Dor Buronan Curanmor di Tulangbawang

TULANGBAWANG – IM warga Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur, terpaksa dihadiahi timah panas Polisi karena berusaha melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap Tekab 308 Polres Tulangbawang, Lampung.
IM merupakan buronan kasus curanmor ini ditangkap pada Selasa (25/05) sore di dekat SPBU Unit 8, Kampung Lebuhdalem, Kecamatan Menggala Timur.
"Pelaku IM ini menjadi buronan selama 8 bulan. Saat akan ditangkap pelaku ini melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kakinya," ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Rabu (26/05).
Sandy menjelaskan, IM bersama rekannya, Hartono melakukan aksinya pada Senin 28 September 2020 silam.
“Keduanya menggondol motor Honda Beat warna putih, BE 4241 TL, milik korban Sukaji (50), warga Kampung Ajipermai Talangbuah, Kecamatan Gedungaji yang saat itu terparkir di teras rumahnya. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp20 juta,” ungkap Sandy.
Sandy menjelaskan, para pelaku memanfaatkan suasana yang sepi disekitar tempat kejadian perkara (TKP), lalu merusak kunci kontak menggunakan kunci T, kemudian membawa kabur motor tersebut.
“Sedangkan pelaku Hartono (31), telah ditangkap lebih dahulu oleh petugas kami sehari usai kejadian,” ungkap Sandy.
Sementara, pelaku IM saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
MonologisTV: MENPAN RB RESMIKAN MPP-MOL PELAYANAN PUBLIK DI TULANGBAWANG