Media Sosial Alat Utama Kehumasan

SERANG – Dalam rangka
meningkatkan fungsi kehumasan, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melalui Kantor
Imigrasi Kelas II TPI Cilegon menggelar Media Komunikasi, Informasi, Edukasi
dan Partisipasi (KIEP) tentang Pengelolaan Media Sosial pada Instansi
Pemerintah di Aston Anyer Beach Hotel, Rabu (7/6/2023).
Dibuka oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi
Keimigrasian, Onward Victor Manahan Lumban, kegiatan diikuti oleh para pemangku
tusi kehumasan di seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.
Dalam sambutannya, Onward mengatakan bahwa kegiatan ini
digelar dalam rangka mendorong optimalisasi peran pemangku kehumasan khususnya
di seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kemenkumham Banten.
“Tujuannya, menyampaikan bagaimana mengelola media sosial di
Instansi Pemerintah. Juga sebagai upaya untuk mendorong kerja kehumasan untuk
lebih baik lagi sehingga mampu menjembatani antara kebijakan yang dibuat
pemerintah dengan masyarakat,†ujarnya.
Hal itu, pernah disampaikan Kepala Kantor Wilayah
Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto dalam kegiatan serupa beberapa waktu lalu.
Dimana, Tejo Harwanto menyebut jika media sosial menjadi
alat utama dalam kehumasan, terutama dalam hal publikasi dan sosialisasi.
"Pada era saat ini media informasi bergerak sangat
cepat dan dinamis merupakan kebutuhan di era globalisasi. Seperti sebuah dunia
yang tak memiliki batas dalam memperoleh segala macam bentuk informasi,"
ucapnya.
"Untuk itu, melalui kegiatan ini diharapkan dapat
mengedukasi peserta kegiatan dalam memahami pengelolaan media sosial sehingga
peserta dapat menyiapkan rencana dan strategi yang baik sehingga dapat
memberikan saran, kritik dan masukan ke instansi pemerintahan yang menjadi
perhatian publik serta partisipasi kepada publik untuk mengakses berbagai
informasi pemerintahan dan pembangunan kapan saja dan dimana saja,"
sambungnya.