Mahasiswa UIN Buatkan Website Resmi PWI Tulangbawang

TULANGBAWANG – Eri Rhomdon, mahasiswa UIN Bandarlampung membuat website resmi PWI Tulangbawang, Lampung. Itu dilakukanya untuk mendukung program PWI agar lebih maju.

Ketua PWI Tulangbawang, Abdul Rohman, mengapresiasi perhatian yang diberikan Eri Rhomdon terhadap organisasi yang dipimpinnya

“Dengan adanya website pwitulangbawang.com semua kegiatan PWI Tulangbawang bisa di akses publik,” kata Abdul Rohman, di Menggala, Tulangbawang, Selasa (02/03).

Menurutnya, website resmi pwitulangbawang.com adalah bentuk kongkret yang pertama dari sinergi program digitalisasi PWI kedepan untuk mendata wartawan yang tergabung.

Selain itu, menurut Abdul Rohman, jika ada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi atau pengaduan profesi wartawan yang tergabung dalam PWI dapat menyampaikannya langsung melalui situs tersebut melalui laman pengaduan.

“PWI juga nantinya memiliki channel youtube streming, instagram, facebook, sehingga bisa berkomunikasi dengan masyarakat yang ingin mengetahui kegiatan PWI Tulangbawang,” jelasnya.

Melalui website tersebut, masyarakat juga bisa mengetahui siapa saja wartawan yang tergabung di PWI Tulangbawang.

“Anggota PWI punya jenjang keanggotaan, ada anggota yang masih calon anggota artinya belum memiliki KTA PWI, ada anggota muda, sudah mempunyai KTA yang di tandatangani oleh ketua PWI Provinsi kemudian anggota biasa. Jika wartawan sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sudah mempunya KTA yang di tandatangani Ketua PWI Pusat,” terangnya.

Dia menjelaskan, dalam PD/PRT PWI Pasal 10, anggota biasa PWI berhak menghadiri Konferensi provinsi, kabupaten, kota dan konferensi kerja provinsi, kabupaten, kota. Mengemukakan pendapat serta mengajukan usul dan saran, memilih dan menjadi pengurus jika memenuhi persyaratan, memberikan suara pada pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara.

“Anggota Muda, dapat diundang menghadiri kongres, konferensi provinsi, kabupaten, kota, dan konferensi kerja provinsi, kabupaten, kota, serta dapat mengemukakan pendapat dan mengajukan usul atau saran tapi tidak mempunyai hak suara dalam konferensi,” paparnya.