Lurah Minta JPS Dibelanjakan Sembako

SERANG – Lurah Tamanbaru, Artawi, mengimbau warga penerima bantuan jaring pengaman sosial (JPS) dari pemerintah provinsi digunakan untuk membeli sembako.
“Jadi bantuan ini untuk kebutuhan sembako, tidak boleh untuk yang lain,” kata Artawi usai penyaluran bantuan di kantor Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, Kamis(16/07).
Bantuan tunai dari Pemprov Banten tersebut disalurkan melalui Bank BRI, sebesar Rp500 ribu per kartu keluarga (KK) untuk 384 penerima di Kelurahan Tamanbaru.
Menurut Artawi, kondisi pandemi COVID-19 hingga kini masih berlangsung dan belum diketahui kapan akan berakhirnya. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat terdampak dari yang mempunyai penghasilan, menjadi tidak mempunyai penghasilan.
Hadir pada penyaluran tersebut perwakila Dinsos Provinsi Banten, Dinsos Kota Serang, Kemenkumham, Bhabinkamtibmas dan Babinsa sektor Taktakan, perwakilan Bank BRI, LSM serta ratusan penerima bantuan.