LPA Lampung Tengah Sosialisasikan UU Perlindungan Anak di SMKN 1 Terbanggibesar

LPA Lampung Tengah Sosialisasikan UU Perlindungan Anak di SMKN 1 Terbanggibesar
Foto: Deni Fernando/monologis.id

LAMPUNG TENGAH – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah menggelar sosialiasi undang-undang perlindungan anak di SMKN 1 Terbanggibesar, Senin (8/8/2022).

Sosialisasi yang diberikan selama empat hari itu, bertujuan sebagai langkah preventip terhadap anak yang berhadapan hukum, baik anak sebagai korban, pelaku maupun anak sebagai saksi.

Sosialisasi bersama Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah, Dinas Pemberdayaan dan Pelindung Anak (DPPA) dan Puskemas Poncowati itu, tim memberikan sosialisasi UU perlindungan anak, pornografi, narkoba dan perundungan.

Ketua LPA Eko Yuono dalam keteranganya mengatakan, sinergitas antara semua lembaga dalam edukasi hukum dan seksual kepada anak sangat penting di Kabupaten Lampung Tengah.

"Karena kasus kekerasan seksual di Lampung Tengah ini menurut saya, sudah darurat, dan penanganannya harus bersama-sama, melibatkan seluruh unsur," terang Eko Yuono.

Dari kegiatan yang dilakukan di dalam rangkaian sosialisasi UU anak itu, kata Eko, didapati fakta anak usia sekolah pernah melakukan aktivitas atau mengetahui perbuatan seksualitas.

"Dan itu kalau tidak sering-sering kita ingatkan atau diberikan pengertian, maka berpotensi akan melakukan hal-hal yang melanggar hukum, baik hukum agama maupun hukum negara," ujarnya.

Untuk itu, LPA bersama kepolisian dan dinas terkait akan lebih berfokus pada upaya pencegahan, walaupun tetap pendampingan terhadap anak yang bermasalah di tingkat penyelidikan, penyidikan dan ketika harus sidang di pengadilan terus dilakukan.

"Untuk empat hari hari siswa-siswi kita edukasi terkait dengan apa yang terjadi hari ini, berkaitan dengan anak yang bermasalah hukum, bagaimana dengan pelajaran seksual, bagaimana menggunakan Medsos secara baik dan benar dan masih banyak yang lainnya," pungkasnya.