LKBH SPSI Lampung Selatan-PN Kalianda Kerjasama Tingkatkan Kinerja Persidangan

LAMPUNG SELATAN - Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Lampung Selatan (Lampung Selatan) menandatangani Momerandum of Understanding (MoU) bersama Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.

Penandatangan MoU tersebut dilakukan oleh Ketua PN Kalianda, Handry Argatama Ellion dan Ketua LKBH SPSI Lampung Selatan, Hendriyawan, di ruang sidang utama Cakra, PN Kalianda, Senin (04/01).

Salah satu poin dalam MoU tersebut, disepakati kerjasama dalam meningkatkan kinerja persidangan dimasa pandemi COVID-19. Diketahui, selama pandemi persidangan dilakukan secara video vonference (Vicon).

Hendriyawan mengatakan, pihaknya bersama tim akan terus meningkatkan kinerja dalam membela masyarakat yang mencari keadilan.

“Khususnya, bagi masyarakat atau pekerja yang tergabung di SPSI yang tidak mampu dalam segi ekonomi. Sebab, hal ini juga menjadi atensi serius bagi LKBH SPSI Lampung Selatan,” ujarnya.

Senada dikatakan Seketaris LKBH SPSI Lampung Selatan, Hefzoni. Ia menyampaikan terima kasih kepada Ketua PN Kalianda Kelas IIB beserta jajarannya yang telah mempercayakan LKBH SPSI Lampung Selatan untuk kembali mengambil perannya membantu masyarakat kurang mampu di wilayah hukum PN Kelas IIB Kalianda

“Kami akan berupaya keras membantu dengan ikhlas dan seoptimal mungkin, akan juga terus mentaati semua kriteria pelayanan yang ada di Posbakum. Saya mengaminkan harapan yang Ketua PN Kalianda Kelas IIB bahwa pekerjaan yang dilakukan selalu mengacu pada target kerja. Kami dari LKBH SPSI Lampung Selatan optimis akan bekerja secara profesional untuk membantu masyarakat kurang mampu lewat Posbakum yang ada,” kata dia.