Lima Spesialis Curanmor Lampung Utara Diringkus Polisi

LAMPUNG UTARA – Selama hampir dua pekan, akhirnya Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara berhasil meringkus sebanyak lima tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, para tersangka yang sering meresahkan masyarakat tersebut berhasil diringkus Team Tekab 308 di tiga lokasi berbeda.
"Ini adalah merupakan tindak lanjut atas atensi dari Kapolda Lampung," ungkap Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Hadi Sutomo dan Kasat Reskrim AKP Gigih serta Kasat Intelkam AKP Dyvia saat menggelar Konferensi Pers pada Senin (22/03).
Lebih lanjut ia menerangkan, adapun inisial para tersangka yang behasil diamankan diantaranya AP (26) warga Raja Basa Bandar Lampung, SW (25) warga Bandar Negeri Semong Tanggamus. Kemudian ME (26) warga Kampung Gedung Hatta Selagai Lingga Lampung Tengah. Serta dua warga Way Isom Sungkai Barat Lampung Utara berinisial K (20) dan BS (20).
"Untuk tersangka ME (26) terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya akibat melawan saat hendak ditangkap," kata Bambang Yudho.
Menurutnya, ME dan satu orang rekannya yang telah lebih dahulu diamankan oleh Polda Jawa Barat berikut barang bukti 1 buah senjata api rakitan. Komplotan ini merupakan spesialis lintas Provinsi. Berdasarkan keterangan, tersangka ME telah melakukan pencurian kendaraan bermotor lebih dari 7 TKP.
Yang mana diantaranya 3 TKP dilakukan diwilayah hukum Lampung Utara.
"Adapun modus para tersangka, mengambil sepeda motor milik korban yang sedang di parkir dengan menggunakan kunci T. Mereka selalu menggunakan senjata api saat melakukan aksinya," ujar Kapolres.
Selain meringkus para tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tanpa Nopol milik Korban, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan Nopol : BE 4957 KC, 1unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam putih tanpa plat nomor.
"Untuk para tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun dan 9 tahun penjara," pungkasnya.