Lesty Dukung Seluruh Staf DPRD Lampung di Tes Urine
BANDARLAMPUNG – Penangkapan dua oknum pegawai (honorer dan ASN) serta OB, di Komisi II DPRD Provinsi Lampung berinisial AS (30), (OB) dan JB (29), oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, karena penyalahgunaan narkoba, beberapa waktu lalu, mengundang keprihatinan Politisi Fraksi PDI Perjuangan Lesty Putri Utami.
Karena di saat para anggota dewan gencar bersosialisasi Perda No.1 tahun 2019 tentang pencegahan penyalahgunaan markotika, psikotropika dan zat adiktif, justru kantor para Legislatif ini dihebohkan adanya oknum tidak bertanggungjawab yang mencoreng nama baik DPRD selaku wakil rakyat dalam pengawasan dan legislasi terkait sosialisasi Perda tersebut.
“Ya kita sangat prihatin atas peristiwa itu, dan ini sudah mencoreng nama DPRD nya, kedepan itu tidak terjadi lagi,” ungkap Lesty, Jumat (18/09).
Menurut Lesty, meski oknum tersebut bukan salah satu anggota Dewan, namun justru mereka adalah satuan staff yang mendampingi guna membantu aktivitas Dewan.
“Jadi, menurut hemat saya sebelum kita keluar di Dapil masing-masing alangkah baiknya diterapkan dan disosialisasikan Perda tersebut agar bisa kita implementasikan dilingkup kantor DPRD dan sekitar lingkungan OPD di Pemprov Lampung,” tambahnya.
Pihaknya mendukung jika dilaksanakan tes urine di DPRD Lampung ini.
“Kami (DPRD) mendukung jika dilaksanakam tes urine untuk semua staf di Sekretariat DPRD, ini penting. Intinya sangat sepakat dilakukan test urine di lingkup sekretariat DPRD,” ucap Lesty.
Tes urine itu perlu dilaksanakan, kata Lesty, mengingat kejadian ini masih diperbincangkan di internal DPRD maka penting dilakukan test urine.
“Saya sarankan sebaiknya sekretariat DPRD menggandeng BNN atau aparat penegak hukum untuk gencar mensosisalisakan Perda ini sekaligus pelaksanaannya,” pintanya.