Lempari Mobil Patroli, Pemuda Lampung Utara Ditangkap Polisi

LAMPUNG UTARA - Akibat ulahnya yang diduga melakukan pelemparan terhadap kendaraan milik kepolisian Lampung Utara, RJ (18) seorang pemuda warga Candimas, Abung Selatan, ditangkap Polisi. Alhasil mobil milik Satlantas Polres setempat mengalami kerusakan pada kaca bagian belakang.
Diketahui, kejadian itu dilakukan pelaku bersama dua rekannya di jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara, Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan tepatnya di depan Dealer Yamaha Kotabumi.
"Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit mobil merek Toyota Rush warna putih milik satlantas, batu dan tiga pecahan kaca," terang Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, didampingi Kasatlantas AKP Ahmad Wiratma Kesumaningrat, Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto serta Kasatresnarkoba Iptu Aris Satrio saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lampung Utara, Senin (15/02).
Kapolres menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (17/01) silam tepatnya sekira pukul 04.30 WIB. Pelaku yang berjumlah 3 orang tersebut dengan mengendarai sepeda motor secara bersama-sama melakukan pelemparan dengan menggunakan batu terhadap 1 unit mobil patroli lalu lintas milik Polres Lampung Utara.
"Saat di lakukan penangkapan terhadap pelaku RJ (18), petugas juga menemukan narkoba dengan jenis sabu dalam kaca pyrex berikut korek api gas dan botol plastik warna hijau," jelas Kapolres.
Karena perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan pasal 170 KUHP pidana dan atau pasal 406 KUHP pidana ancaman 5 tahun 6 bulan.
"Pelaku juga dikenakan 112 ayat 1 undang-undang republik Indonesia Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun," tutup Bambang Yudho Martono