Lapo Tuak dan Penjual Miras di Kota Metro Segera Ditertibkan

Lapo Tuak dan Penjual Miras di Kota Metro Segera Ditertibkan
Kabid Penegak Perda Yoseph Nenotaek (Foto: Zainal Arifin/monologis.id)

METRO – Menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2016, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) segera menertibkan seluruh lapo tuak dan kios penjual minuman keras (miras) lainnya yang masih beroperasi di Kota Metro, Lampung.

"Kemarin kita sudah hearing dua kali di dewan, dan Metro sebagai kota pendidikan harus kita jaga," kata Kabid Penegak Perda Yoseph Nenotaek, Senin (13/09).

Lebih lanjut Yoseph menyampaikan, pihaknya akan konsisten dalam menjalankan aturan yang tertuang dalam Perda tentang penanggulangan penyakit sosial masyarakat.

"Kami akan konsisten untuk menertibkan itu, sesuai hasil rapat kami dengan DPRD, rencana penertiban sesuai Perda nomor 7 tahun 2016 tentang penanganan penyakit sosial masyarakat," pungkasnya.