Langgar Prokes, 3 Pedagang 5 Pengunjung Dapat Sanksi

Langgar Prokes, 3 Pedagang 5 Pengunjung Dapat Sanksi
Foto: Azis Ariansyah/monologis.id

PRINGSEWU - Tim percepatan penanganan COVID-19 kecamatan menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) di pasar tradisional Pekon (Desa) Gumukrejo, Pagelaran, Pringsewu, Lampung, Rabu (27/01).

Hasilnya sebanyak 8 pelanggar prokes terjaring operasi yustisi dan langsung diberikan sanksi.

Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis menyebutkan operasi yustisi yang digelar tim gabungan menyasar pengunjung dan pedagang yang tidak menggunakan masker.

"Jadi tidak hanya pengunjung, pedagang yang melanggar prokes juga kita tindak," ungkapnya.

Ia mengatakan dari 8 pelanggar yang terjaring di pasar tradisional Gumukrejo, 3 diantaranya adalah pedagang dan 5 lainya merupakan pengunjung.

“Dari 8 yang teraring, 6 orang di antaranya diberi sanksi sosial dan 2 lainnya diberikan teguran lisan,” terang Safri.

Menurutnya, sanksi diberikan sebagai efek jera serta menumbuhkan kesadaran warga akan pentingnya disiplin protokol kesehatan ditengah pandemi COVID-19.

Disampaikan Safri, razia prokes bertujuan meminimalisir sebaran wabah COVID sesuai peraturan daerah (Perda) Lampung nomor 3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian coronavirus disease.

"Melalui razia ini kita harapkan warga bisa semakin disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan, sehingga warga bisa terhindar dari wabah COVID," pungkasnya.