Langgar Kesepakatan, Polisi Bubarkan Resepsi Pernikahan di Tanggamus

Langgar Kesepakatan, Polisi Bubarkan Resepsi Pernikahan di Tanggamus
Foto: Amiruddin Rachman/monologis.id

TANGGAMUS - Polsek Pugung bersama Satgas COVID-19 Kecamatan membubarkan hiburan orgen tunggal dalam acara resepsi pernikahan di Dusun Mulyojati, Pekon (Desa) Banjaragung Ilir, Kecamatan Pugung, Tanggamus, Lampung, Kamis (20/05) kemarin.

Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi menegaskan, pembubaran dilakukan karena melanggar kesepakatan peniadaan hiburan dan diduga menimbulkan kerumunan.

Pembubaran tersebut juga sesuai arahan Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, bahwa Kapolsek jajaran harus mampu melaksanakan monitoring terhadap dinamika yang terjadi di wilayah hukumnya dan melaporkan kepada Kapolres.

"Menindak lanjuti arahan Bapak Kapolres, diketahui resepsi pernikahan yang menggunakan hiburan orgen tunggal dan diduga berpotensi menimbulkan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terpaksa dibubarkan," kata Okta Devi, Jumat (21/05).

Dalam pembubaran tersebut Polisi mengamankan beberapa orang, pertama sahibul hajat, berinisial MA (53). Lalu ketua panitia WA (52), dan menantu dari MA berinisial BE (32).

"Barang yang diamankan berupa satu unit keyboard, 6 unit speaker dan 5 unit amplifier. Untuk pemilik orgen tunggal berinisial SE sedang dalam pencarian," kata Okta Devi.

Selanjutnya Polsek Pugung melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, berupa tes urine. Hasilnya ketiga orang tersebut negatif.

"Kami juga menghubungi UPT Puskesmas Rantau Tijang untuk melakukan test rapid antigen terhadap pihak terkait yang telah diamankan," tambahnya.

Ia menjelaskan, pihaknya melakukan pembubaran hiburan organ tunggal karena pada 16 Mei 2021 sahibul hajat sudah diimbau oleh Bhabinkamtibmas dan Kepala Pekon Banjaragung Ilir untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

Di dalamnya tidak melaksanakan segala bentuk kegiatan hiburan. Saat itu sahibul hajat sudah memahami dan siap melaksanakan isi imbauan tersebut.

"Sahibul hajat telah membuat surat pernyataan mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dan tidak melaksanakan semua kegiatan hiburan. Surat tersebut bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani oleh sahibul hajat," tandasnya.