Lampung Tuan Rumah Rakor Pemberantasan Korupsi 2023
BANDAR LAMPUNG - Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Lampung menjadi tuan rumah rapat koordinasi (rakor) Pemberantasan
Korupsi Diseminasi Pedoman Monitoring Centre for Prevention (MCP) 2023 dan
Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2022.
Rakor digelar di Ballroom Hotel Radison, Rabu (5/4/2023) diikuti
oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota dari Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan
dan Kepulauan Bangka Belitung
Sekteraris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal
Darminto mewakili Gubernur Arinal Djunaidi menyambut baik terselenggaranya
kegiatan ini dengan harapan dalam upaya pencegahan korupsi, Kemendagri, KPK dan
BPKP telah bersinergi untuk melaksanakan kegiatan pencegahan korupsi
terintegrasi melalui perbaikan di 8 area intervensi dalam Program Monitoring
Centre for Prevention ini.
Fahrizal mengatakan upaya Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi tidak hanya cukup dalam penindakan, namun juga harus diberikan berbagai
edukasi dan komunikasi terkait tata kelola dan integritas yang merupakan
pondasi luar biasa penting bagi kemajuan suatu wilayah/bangsa.
Ia menyebut bahwa saat ini telah ada Peraturan Gubernur
Nomor 35 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi.
"Hal ini yang harus kita mulai dari anak-anak ditingkat
sekolah harus jujur, harus mempunyai integritas," ujarnya.
Fahrizal mengapresiasi program pencegahan pemberantasan
korupsi yang diinisiasi dan difasilitasi oleh KPK selama ini sangat membantu
pemerintah daerah dalam menciptakan clean government.
Ia berharap dengan pelaksanaan desiminasi ini dapat semakin
dipahami komitmen untuk menciptakan perbaikan birokrasi melalui pencegahan
korupsi yang perlu diwujudkan pada orientasi hasil.
Sebagai informasi, terdapat 30 indikator yang dijabarkan
lebih detail ke dalam 63 sub indikator pada 8 intervensi yang menjadi fokus MCP
di Tahun 2023. Diantaranya Perizinan, Pengadaan Barang dan Jasa, Perencanaan
dan Penganggaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pengawasan
Aparatur Sipil Negara, Manajemen Aset Daerah, Optimalisasi Pajak Daerah dan
Tata Kelola Keuangan Desa.
SPI merupakan alat ukur yang dikembangkan oleh Direktorat
Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan tujuan
untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur
efektifitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing
Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah dari perspektif pegawai (pihak internal),
masyarakat pengguna layanan/vendor (pihak eksternal) dan narasumber ahli
(kalangan eksper).
SPI dikembangkan sebagai alat ukur pemetaan korupsi karena
kasus korupsi yang terjadi secara masif di Indonesia, khususnya pada tingkat
birokrasi pemerintahan dan SPI dinilai sebagai salah satu alternatif upaya
pengukuran risiko dalam kegiatan survei pendahuluan yang dilakukan oleh KPK RI.