Lampung Timur Bagi Zona Penanggulangan Covid-19

Lampung Timur Bagi Zona Penanggulangan Covid-19
Rakor gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 zona IV Lampung Timur, di DPRD Lampung Timur.

LAMPUNG TIMUR-Lampung Timur membagi zona percepatan penanggulangan covid-19 di wilayah itu. Pembagian zona bertujuan untuk mempermudah koordinasi dan mempercepat penanggulangan covid-19.

“Setiap pendatang di Lampung Timur harus didata dan diinventarisir serta dipantau kondisi kesehatannya,” tegas Ketua DPRD Lamtim, Ali Johan Arif saat memimpin rapat koordinasi (rakor) gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 zona IV, Kamis (09/04).

Hadir pada rakor tersebut, tiga Danramil jajaran Kodim 0429/Lamtim Zona IV. Ketiga Danramil itu adalah Danramil 429-01/Labuhan Ratu Kapten Inf. Beny, Danramil 429-05/Sukadana Kapten Inf. Jumingan dan Danramil 429-09/Way Jepara Kapten Arm. Adi Hernizam.

Lebih lanjut Ali Johan yang juga selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Zona IV berharap, seluruh Forkopimcam melaksanakan tugas percepatan penanggulangan covid-19 secara ikhlas.

"Bila perlu agar tidak stres dalam bekerja, di posko silahkan hibur diri dengan mendengarkan musik, pasang TV," pungkasnya.

Sementara itu, Danramil 429-01/Labuhan Ratu Kapten Inf. Beny mengatakan, sejak dikeluarkanya imbauan penanganan covid-19, pihaknya bersama dengan Forkopimcam dan intansi di masing-masing wilayah telah bergerak aktif mulai dari imbauan, penyemprotan fasilitas umum dan saat ini pembangunan posko guna mendata warga-warga yang masuk di Kabupaten Lampung Timur.