Lampung Selatan PPKM Level 1, Masyarakat Diimbau Tetap Prokes

LAMPUNG SELATAN – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Lampung Selatan mengalami penurunan, dari level 2 menjadi level 1. Kebijakan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Selain Lampung Selatan, dua Kota Madya di Lampung juga berstatus PPKM level 1 yakni Kota Bandarlampung dan Kota Metro.
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan Jhoniyansyah mengaku, keberhasilan Lampung Selatan mencapai level 1, tidak terlepas dari kerja keras dan kerjasama yang baik dari seluruh jajaran terkait.
Terutama, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto beserta Jajaran Forkopimda yang selalu sigap dalam mengatasi permasalahan COVID-19. Disisi lain, hal tersebut juga didukung dari tim tenaga kesehatan yang selalu gencar dalam melakukan vaksinasi kepada masyarakat.
“Alhamdulillah sudah tercapai, kita bisa level 1 dari seluruh Kabupaten/Kota cuma 3 yang turun level 1, itu juga sesuai dengan indikator yang ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri, nah kita sudah memenuhi itu, termasuk capaian vaksinasi COVID-19,” ujar Jhoniyansyah, Selasa (12/4/2022).
Meski status PPKM di Kabupaten Lampung Selatan telah mengalami penurunan menjadi level 1 atau zona hijau, Jhoniyansyah mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 serta melaksanakan vaksinasi sesuai dengan anjuran dari pemerintah.
Menurut Jhoniansyah, kedua hal tersebut sangat wajib untuk dilaksanakan guna mengantisipasi terjadinya lonjakan penyebaran COVID-19 di Lampung Selatan.
“Imbauan kita walaupun sudah berada di level 1 zona hijau tapi prokes harus tetap dilaksanakan, yang kedua vaksinasi wajib untuk dilakukan. Bagi yang belum vaksin, baik vaksin 1, vaksin 2 dan vaksin booster kalau sudah waktunya segera. Karena di unit pelayanan kita semuanya melayani dari vaksin 1 hingga 3,” ujarnya.