Lampung Selatan Dukung Diskon Pajak Kendaraan
Pemerintah Provinsi Lampung memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama hingga 31 Agustus 2026. Program ini diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Lampung Selatan.
LAMPUNG SELATAN – Masyarakat Kabupaten Lampung Selatan mendapat kesempatan memanfaatkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 yang digulirkan Pemerintah Provinsi Lampung. Program tersebut berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Peluncuran program dilakukan di Kantor Samsat Kalianda, Selasa (2/6/2026), bersamaan dengan pelaksanaan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah II Lampung Selatan, Cinthia Pandanwangi, mengatakan program ini memberikan berbagai keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan maupun yang akan melakukan balik nama kendaraan.
Wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Selain itu, pemerintah membebaskan denda keterlambatan dan pajak progresif selama program berlangsung.
"Program keringanan pajak dan balik nama kendaraan ini berlaku mulai 2 Juni sampai dengan 31 Agustus 2026. Wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama," ujar Cinthia.
Selain pembebasan denda, masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan dalam wilayah Provinsi Lampung memperoleh potongan PKB sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk kendaraan roda dua.
Sementara itu, kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan tahun kedua. Pemerintah juga memberikan potongan pajak antara 5 persen hingga 25 persen bagi wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak.
Cinthia mengatakan program tersebut tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga bertujuan meningkatkan tertib administrasi kendaraan melalui registrasi ulang dan proses balik nama.
"Kami mengajak masyarakat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Samsat Kalianda berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada seluruh wajib pajak," katanya.
Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Keuangan, Wahidin Amin, mengatakan program ini menjadi peluang bagi masyarakat Lampung Selatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan biaya yang lebih ringan.
Menurutnya, kepatuhan membayar pajak kendaraan turut mendukung peningkatan pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga pelayanan publik.
Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026.










