Lampaui Batas Izin, Polisi Bubarkan Hiburan Orgen Tunggal di Tulangbawang

TULANGBAWANG - Polres
Tulangbawang membubarkan kegiatan hajatan milik salah satu warga yang
menyajikan hiburan orgen tunggal karena telah melampaui batas waktu sesuai dengan
surat izin yang diberikan.
Pembubaran kegiatan hajatan tersebut berlangsung pada Sabtu
(6/5/2023) sekira pukul 22.40 WIB, di Kampung Banjaragung, Kecamatan
Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
“Hajatan tersebut terpaksa dibubarkan karena telah melampuai
batas waktu sesuai dengan surat izin yang telah kami berikan dan menyajikan
hiburan orgen tunggal,†ungkap Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili
Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi, Minggu (7/5/2023).
Saat membubarkan acara tersebut, Polres Tulangbawang bersama
Polsek Banjaragung mengerahkan 40 personel.
"Yang kami bubarkan adalah acara hiburan orgen
tunggalnya karena menyajikan lagu-lagu remix atau house music, dan sudah sangat
jelas tertera di surat izin keramaian yang diterbitkan oleh Satuan Intelkam
Polres hanya sampai pukul 17.00 WIB," papar Wido.
Wido menerangkan, kegiatan pembubaran acara hajatan ini
berlangsung secara persuasif yakni dengan mendatangi langsung lokasi kegiatan,
dan memberikan imbauan kepada warga baik pemilik hajatan maupun mereka yang
sedang berada disana.
"Alhamdulillah, setelah kami berikan imbauan pemilik
hajatan menyadari kesalahannya dan bersedia membubarkan acara hiburan orgen
tunggal, serta warga yang berada disana secara perlahan pergi meninggalkan
lokasi," terang Wido.
Pembubaran acara hajatan yang menyajikan musik ataupun orgen
tunggal yang telah melampaui batas waktu akan terus dilakukan oleh Polres
Tulangbawang dan Polsek jajaran untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman
dan kondusif.
"Kami tidak akan pandang bulu dalam kegiatan seperti
ini, karena disinyalir kuat bila ada acara musik ataupun orgen tunggal yang
menyajikan lagu-lagu remix atau house music menjadi tempat peredaran narkoba,"
tutup Kasat Reskrim.