Lagi, Polisi Tangkap Bandar Sabu di Tulangbawang
TULANGBAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang kembali berhasil menangkap seorang terduga bandar narkotika jenis sabu.
Tersangka PR (32) ditangkap pada Kamis (15/07) di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Tulangbawang, Lampung.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram, dua bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, satu bungkus plastik klip kosong ukuran besar, tabung kaca pyrex, kertas timah rokok berwarna silver, kotak rokok merk Rastel, dompet warna coklat dan handphone (HP) merk Hammer warna biru.
"Saat ini tersangka diperiksa secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 tentang Narkotika," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Minggu (18/07).
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan dan paling banyak Rp10 Miliar.