Lagi, 4 Pejudi di Tulangbawang Diamankan Polisi

TULANGBAWANG – Personel Polsek Denteteladas mengamankan empat warga yang sedang asyik bermain judi kartu remi di Kampung Gedungbandar Rahayu, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

Para pejudi tersebut yakni TN (54), MY (42), TM (52), dan AN (31). Semuanya warga Kampung Gedungbandar Rahayu.

"Ditangkap pada Rabu (24/8/2022) sekira pukul 03.00 WIB tanpa perlawanan," kata Kapolsek Denteteladas Iptu Zulian mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Sabtu (27/8/2022).

Dari lokasi penangkapan, disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp863 ribu dan dua set kartu remi.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.