KUPA-PPAS Perubahan 2020 Ditandatangani

PRINGSEWU - Bupati Pringsewu, Lampung, dengan pimpinan DPRD setempat menandatangani nota kesepakatan bersama terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) Perubahan Tahun 2020.
Penandatanganan dilakukan melalui rapat paripurna di gedung DPRD Pringsewu, Senin (31/08) yang dipimpin Ketua DPRD Suherman didampingi Wakil Ketua Mastuah dan Rizky Raya, serta diikuti 29 dari 40 anggota DPRD Pringsewu.
Bupati Pringsewu Sujadi dalam sambutannya mengatakan perubahan KUA PPAS Tahun 2020 ini merupakan respons terhadap adanya situasi darurat pandemi COVID-19, sehingga menuntut pemda untuk melakukan perubahan secara drastis.
Menurut Sujadi, setelah penandatanganan nota kesepakatan tersebut, pihaknya akan segera menyusun dan menyampaikan dokumen RAPBD Perubahan 2020. Ia juga berterima kasih kepada Badan Anggaran DPRD dan seluruh anggota DPRD Pringsewu yang telah memberikan koreksi terhadap dokumen perubahan KUA PPAS 2020.
Adapun perubahan postur anggaran KUA PPAS 2020 diantaranya untuk pendapatan daerah dari sebelumnya Rp 1,32 triliun turun 9,45% menjadi Rp 1,19 triliun, kemudian belanja daerah, sebelumnya dianggarkan Rp 1,34 triliun turun 7,80% menjadi Rp 1,23 triliun.
Untuk penerimaan pembiayaan yang sebelumnya dianggarkan Rp 25 milyar, naik 79,72% menjadi Rp 44,92 milyar, yang digunakan untuk penyertaan modal dan menutupi defisit anggaran, sehingga komposisi anggaran menjadi berimbang.