Kumham Banten Terima Kunjungan Komnas HAM, Koodinasikan Persiapan Pemilu

SERANG - Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten terima kunjungan kerja Kepala Biro
Dukungan Penegakan HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Gatot Ristanto, Rabu
(19/10/2022).
Didampingi Koordinator Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan
bersama seorang Analis Pengaduan Masyarakat dan Penata Mediasi Sengketa HAM,
kedatangan Gatot Ristanto dimaksudkan untuk melakukan Koordinasi terkait
Persiapan Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, yang tentunya juga akan
dilaksanakan di dalam Lapas/Rutan.
“Koordinasi ini ditujukan guna memantau kesiapan
penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang berfokus pada monitoring
rekomendasi-rekomendasi yang telah dikeluarkan Komnas HAM RI kepada Pemerintah
maupun penyelenggara pemilu terkait pelaksanaan Pilkada serta Pemilu 2018-2020,
diantaranya di wilayah Provinsi Banten, tak terkecuali pada Lapas dan Rutan di
Wilayah Banten,†ujarnya.
Sementara, disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten,
Tejo Harwanto, seyogyanya Narapidana juga memiliki hak-hak lain yang meliputi
hak memilih, hak politik dan hak keperdataan lainnya.
“Ikut dalam pemilu adalah hak semua orang termasuk Warga
Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam Lapas maupun tahanan yang masih mengikuti
proses hukum di Rutan,†ujar Tejo Harwanto.
Sebagaimana yang diamanatkan pada telah diatur dalam Pasal
27 ayat (1) dan (2) dan Pasal 28 UUD 1945; UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu; dan Pasal 51 PP nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Terkait hal tersebut, kata Tejo, Kemenkumham khususnya
Kanwil Banten telah melakukan langkah-langkah untuk memenuhi hak pilih WBP dan
tahanan, salah satunya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil untuk pencatatan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Akan tetapi, masih terdapat kendala yang terjadi saat
pelaksanaan pemilu di Lapas/Rutan. Dari refleksi pelaksanaan pemilu 2019, masih
banyaknya WBP yang tidak memiliki identitas (NIK) sehingga para WBP tersebut
kehilangan hak konstitusionalnya,†ungkapnya.
Kedepan, Tejo Harwanto berharap dengan adanya kunjungan
koordinasi yang dilakukan Komnas HAM, bisa mendorong masukkan kami terkait
permasalahan pada lapas dan rutan agar bisa teratasi, tidak hanya di Banten
tapi di seluruh Indonesia.
Ia pun mengarahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan dan setiap
Kepala UPT Lapas dan Rutan wilayah Serang Raya untuk memberikan laporan
terhadap Komnas HAM mengenai rekapitulasi jumlah WBP (Warga Binaan Masyarakat)
dengan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap), serta persiapan yang dilakukan di
masing-masing UPT.