Kumham Banten Sosialisasikan Pedoman Pembinaan Pelaksanaan Hukdis Pegawai

SERANG – Kantor
Wilayah Kemenkumham Banten gelar Sosialisasi Pedoman Pembinaan Pelaksanaan
Hukuman Disiplin Pegawai dan Petunjuk Teknis Penggunaan Fitur M-Hukdis pada
Aplikasi Sikap Jawara di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Banten, Selasa (8/11/2022).
Terselenggara di Aula Lantai III, kegiatan diikuti oleh
Kepala Satuan Kerja serta pemangku tusi kepegawaian di Kantor Wilayah dan
Satuan Kerja di lingkungan Kemenkumham Banten.
Hadir sebagai Narasumber, Kepala Divisi Administrasi Yusfini,
didampingi Kepala Bagian Umum Irwan Rahmat Gumilar dan Kepala Subbagian
Kepegawaian, TU dan RT Wasis Teguh Sambodo.
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Kepala Kanwil
Kemenkumham Banten Tejo Harwanto memaparkan bahwa dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan setidaknya ada delapan
Kewajiban seorang Aparatur Sipil Negara.
“Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, apabila
seorang ASN melakukan pelangaran, maka dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin,
yang terbagi dalam tiga kategori, mulai dari hukdis ringan, sedang dan berat,
sesuai pelanggaran yang dilakukannya,â€,ujarnya.
Mewanti-wanti, Tejo Harwanto berpesan kepada jajarannya
untuk mentaati setiap peraturan dan berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan
fungsi seorang ASN.
“Adanya Pembinaan Pedoman Pelaksanaan Hukdis ini memiliki
tujuan untuk memberikan peluang kepada ASN untuk perbaikan diri melalui program
Pelaksanaan Hukdis yang jelas dan terukur. Harapannya, pelanggaran dapat turun
atau bahkan hilang,†ucap Tejo.