Kumham Banten Bahas Teknik Penyusunan Perundang-undangan

SERANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten melalui Corporate University membahas terkait cara penyusunan peraturan perundang-undangan.
Perancang Kanwil Kumham Banten, Masbayu menjelaskan, dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan penyusunan yang sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku sehingga dapat menghasilkan suatu peraturan yang efektif dan sesuai dengan standar.
“Untuk itu, seseorang harus memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk menyusunnya agar dihasilkan peraturan perundang-undangan yang baik,” ujarnya, Kamis (28/4/2022).
Menurutnya, teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang sesuai standar dan baku akan menciptakan adanya persamaan persepsi tentang berbagai aspek dan meningkatkan efisiensi dalam membahas rancangan peraturan perundang-undangan.
Dia menjelaskan, sistematika dalam menyusun peraturan perundang-undangam dibagi menjadi 4 BAB yaitu, pada BAB I memuat kerangka peraturan perundang-undangan, BAB II memuat hal-hal khusus, BAB III memuat Ragam Bahasa Peraturan Perundang-Undangan, dan BAB IV memuat Bentuk Rancangan Peraturan Perundang-Undangan.
“Dalam membuat materi pokok, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tidak dapat diubah atau dicabut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dan substansi/isi peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan substansi / isi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” lanjutnya.
Dalam membentuk peraturan perundang-udangan terdapat asas yang harus dipahami meliputi kejelasan tujuan; kelembagaan; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; dapat dilaksanakan; efektivitas dan efisiensi; kejelasan rumusan; dan keterbukaan
“Pada peraturan perundang-udangan terdapat pasal yang merupakan satuan aturan dalam peraturan perundang-undangan yang memuat satu norma dan dirumuskan dalam satu kalimat yang disusun secara singkat, jelas, dan lugas,” tuturnya
Dalam menyusun peraturan perundang-undangan merujuk kepada ketentuan mengenai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-Undangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.