KPU Waykanan Tetapkan Raden Adipati Surya-Ali Rahman Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

KPU Waykanan Tetapkan Raden Adipati Surya-Ali Rahman Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Foto: Deni Ardiansyah/monologis.id

WAYKANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Waykanan menetapkan pasangan Raden Adipati Surya-Ali Rahman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2020 melalui rapat pleno di aula KPU setempat, Kamis (21/01).

Rapat Pleno dipimpin Ketua KPU Refki Dharmawan dan diikuti anggota KPU Waykanan Noprisyah Harianto, I Gede Klipz Darmaja, Tri Sudarto dan Doan Endedi serta dihadiri oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Waykanan terpilih, Partai Politik, dan Bawaslu Waykanan.

Refki Dharmawan mengatakan, rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Waykanan 2020 sesuai ketentuan Pasal 54 ayat (1) peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020.

“Penetapan pasangan calon terpilih tanpa gugatan sesuai ketentuan PKPU 5 Tahun 2020 adalah paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada KPU,” kata Refki.

“Dan surat ini sudah diterima KPU dan diteruskan ke Kabupaten/Kota yaitu Surat Panitera Mahkamah Konstitusi nomor 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021 perihal Keterangan Perkara PHP-Gub/Kab/Kot Tahun 2021 yang diregistrasi di MK,” imbuhnya.

Refki juga menyampaikan, penetapan calon terpilih didasarkan pada berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap kecamatan di tingkat kabupaten. “Dimana pasangan Raden Adipati Surya-Ali Rahman dengan nomor urut 2 yang diusung Partai Demokrat, PKB, Nasdem, PAN, Golkar, PKS dan Hanura memperolehan 177.222 suara,” ungkapnya.