KPU Tetapkan Hipni-Melin Kontestan Pilkada Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan, menetapkan pasangan calon (paslon) Hipni-Melin sebagai kontestan pilkada 9 Desember mendatang.
Penetapan itu, setelah KPU Lampung Selatan berkonsultasi KPU Provinsi Lampung dan KPU RI, maka sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 44, KPU wajib melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tertanggal 6 Oktober 2020, yakni menetapkan pasangan Hipni-Melin sebagai peserta Pilkada 2020.
"Setelah permohonan termohon (Himel) dikabulkan Bawaslu dan sesuai dengan Undang-uUndang Nomor 10 tahun 2016 pasal 44, bahwa KPU wajib melaksanakan Keputusan Bawaslu, " jelas Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak, Rabu (07/10).
Surat penetapan Hpni-Melin di serahkan langsung Ansurasta Razak kepada Jauhari Liaison Officer (LO) Hipni-Melin di ruang rapat Sekretariat KPU setempat, siang tadi.
Jauhari mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak sehingga paslon Hipni dan Melin telah ditetapkan oleh KPU Lampung Selatan sebagai salah satu kontestan Pilkada.
"Pada tahapan kampanye nanti kita mengikuti peraturan KPU dan protokol kesehatan karena masih dalam situasi pandemi," kata Jauhari.