KPU Pandeglang Gelar Bimtek Pelaporan Dana Kampanye

KPU Pandeglang Gelar Bimtek Pelaporan Dana Kampanye
Foto: Istimewa

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pelaporan dana kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang 2020, di Kantor KPU Pandeglang, Banten Selasa (22/09).

Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’I mengatakan, bimtek itu mengacu pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017, tentang dana kampanye, agar tim penghubung bakal pasangan calon dapat memahami untuk melakukan pengisian laporan dana kampanye, sehingga mengantisipasi kesalahan administrasi pelaporan.

“Pada pelaksanaan kegiatan ini bertujuan memberikan bimbingan teknis bagi tim penghubung bakal pasangan calon dalam rangka menyampaikan regulasi atau mekanisme kaitan dengan Penyusunan Penyampaian Laporan dana kampanye yang masih di Atur dalam PKPU 5 Tahun 2017 tentang dana kampanye” terang Suja’i.

Dimana, kata Suja’i memasuki masa kampanye yang dimulai pada Sabtu tanggal 26 September 2020 mendatang, tentunya memerlukan biaya atau dana kampanye.

“Diawali dengan laporan awal dana kampanye (LADK), kemudian laporan penerimaan dan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan terakhir laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK),” paparnya.

Suja’i menjelaskan, pentingnya dilaksanakan bimtek ini untuk membantu pasangan calon dalam penyusunan pelaporan dana kampanye. Karena seluruh laporan dana kampanye akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk KPU.

“Bimtek dengan menggunakan aplikasi Sistem Dana Kampanye (SIDAKAM), yang dipandu oleh KPU Provinsi Banten, dalam pengisian data dana kampanye masing-masing perwakilan tim penghubung pasangan calon, sehingga mampu mengoperasikan dalam penggunaan aplikasi SIDAKAM,” pungkasnya.

Bimtek ini juga dihadiri oleh Komisioner KPU Pandeglang, Bawaslu Pandeglang, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) wilayah Banten serta Tim Penghubung Pasangan Calon dan operator SIDAKAM.