KPU Lampung Belum Terima Surat Pemberhentian Fery Triatmojo

KPU Lampung Belum Terima Surat Pemberhentian Fery Triatmojo
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG-Komisi Pemilihan Ummum (KPU) Lampung sampai hari ini, Minggu (8-9-2024), belum menerima surat pemberhentian Komisioner KPU Bandarlampung Fery Triatmojo dari KPU RI.

Hal ini disampaikan Ketua Divisi SDM KPU Lampung, Ali Sidik, melalui sambungan komunikasi whatsapp, kepada monologis.id.

"Belum (belum menerima)," kata Ali Sidik.

Ali Sidik menjelaskan, kewenangan untuk memberhentikan anggota KPU kabupaten/kota ada di KPU RI.

"Dalam pergantian anggota KPU kabupaten/kota, KPU provinsi sifatnya menindaklanjuti apa yang menjadi intruksi atau keputusan dari KPU RI," ungkapnya.