KPU Bandarlampung Mengaku Belum Terima Salinan Putusan MA

BANDARLAMPUNG - Menyikapi pemberitaan di media massa dan media sosial yang beredar terkait putusan MA, KPU Kota Bandarlampung menyatakan belum menerima secara resmi salinan putusan atau pemberitahuan dari panitera TUN MA.
“Kami sebagai termohon belum menerima salinan putusan atau pemberitahuan resmi dari panitera TUN MA hingga hari ini (Rabu 27/01),” ujar Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi.
Apabila salinan putusan MA sudah diterima secara resmi maka KPU Kota Bandarlampung akan mempelajari amar putusan tersebut dan menindaklajuti sesuai pasal 135S ayat 8.
“Kami taat hukum sebagaimana kami menindaklanjuti amar putusan Bawaslu Propinsi Lampung yang lalu, maka kami juga akan menindak lanjuti amar putusan MA sebagaimana diatur dalam UU No.10 Tahun 2016 Pasal 135A Ayat 8,” jelas mantan Jurnalis ini.
Sementara, Komisioner KPU Bandarlampung Robiul mengatakan KPU Kota Bandarlampung sedang menyiapkan jawaban dan daftar alat untuk persidangan di MK pada Kamis (28/01) besok. “Ketua dan saya bersama wakil divisi hukum Hamami sedang di Jakarta, konsultasi dengan helpdesk divisi hukum KPU RI untuk persiapan sidang MK Kamis besok,” tutur Robiul usai konsul di KPU RI.
Berdasarkan jadwal sidang yang dikeluarkan panitera MK, permohonan register pekara no.25/PHP.KOT-XIX/2021 yang diajukan pemohon pasangan No.2 Muhamad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo akan dilakukan sidang pendahuluan pada Kamis (28/01) pukul 16.00.
Persidangan akan mendengarkan pembacaan permohonan oleh pemohon dan penetapan pihak terkait yang disidangkan majelis panel II (dua) terdiri hakim MK Prof Aswanto, Suhartoyo & Daniel Yusmic pancastaki foekh.
“Sidang MK besok) akan dilakukan secara luring dan daring, untuk hadir luring di MK hanya 2 orang, Ketua KPU sebagai termohon didampingi kuasa hukum, sedangkan secara daring saya bersama wakil divisi hukum Hamami didampingi divisi hukum KPU Propinsi,” papar Robiul.
Untuk jadwal penyerahan jawaban termohon dan daftar alat bukti, 1-9 Februari.
“Kami sudah menyiapkan jawaban dan daftar alat bukti untuk sidang MK dan rencananya akan dimasukan Minggu depan setelah sidang pendahuluan ini,” pungkasnya.