Korban Tarik Paksa Kendaraan Laporkan Leasing ke Polda Banten

SERANG - Iman Fuadi (34) melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PWI Provinsi Banten melaporkan leasing PT Arthaasia Finance ke Polda Banten karena menarik kendaraan secara paksa miliknya di tengah jalan.

Cecep Syaepudin kuasa hukum Imam Fuadi mengatakan, bahwa perbuatan sekumpulan orang yang mengaku utusan dari Leasing  merupakan tindakan kesewenang-wenangan yang mengandung unsur pidana.

“Debt kolektor telah mengambil mobil klien kami secara paksa di tengah jalan dengan cara di kejar kemudian di halangi dengan mobil pelaku dan kontak mobilnya di rampas,” ujar Cecep di Mapolda Banten, Rabu (10/02).

Dia menegaskan, unsur pidana pada perbuatan itu terpenuhi karena walaupun ada penandatanganan berita acara penyerahan unit kendaraan yang menandatanganinya sopir bukan debitur.

“Klien kami kami sudah mengangsur kendaraan tersebut sejak 2016 lalu. Namun, menginjak angsuran ke-42 terjadi keterlamabatan pembayaran disebabkan keadaan ekonomi sedang tidak baik,” kata dia.