Korban Asusila Sesama Jenis di Tulangbawang 6 Orang

Korban Asusila Sesama Jenis di Tulangbawang 6 Orang
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – Hasil penyidikan Polisi terkait kasus asusila sesama jenis di Tulangbawang, Lampung yang dilakukan oleh pelaku AR (48), terkuak fakta baru. Ternyata korbannya bukan hanya satu orang.

"Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas, korban sebanyak 6 orang anak laki-laki rata-rata umur 15-16 tahun," papar Kapolsek Rawajitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Selasa (14/12).

Pelaku warga Kecamatan Rawajitu Timur, telah ditangkap pada Jumat (10/12) malam lalu dan saat ini sudah di tahan.

Modus yang dilakukan oleh pelaku ini kepada 6 anak yang menjadi korbannya semuanya sama, yakni mengiming-imingi para korban dengan memberikan uang, rokok, dan lainnya.

Menurut keterangan dari para korban, lanjut Poniran, parahnya lagi dua orang korban sudah disodomi oleh pelaku, sedangkan 4 orang korban lainnya sempat melakukan perlawanan sehingga hanya dicabuli oleh pelaku sebatas di peluk dan dicium. Semua korbannya merupakan warga Kampung yang sama dengan pelaku

Terbongkarnya kasus ini ketika salah satu orang tua korban melaporkan perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku ke Mapolsek Rawajitu Selatan.

Menurut keterangan pelapor, bahwa anak kandungnya telah menjadi korban asusila yang dilakukan oleh pelaku sejak 2018 hingga 2020.

"Selama 3 tahun, anak kandung korban telah mengalami tindak pidana asusila sebanyak 20 kali. Hingga akhirnya aksi bejat pelaku diketahui dan pelaku ini sempat buron selama 1,5 tahun setelah mengetahui dirinya telah di laporkan ke Polsek," terang Poniran.

Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun.