Konsumsi Sabu, Warga Kurungannyawa Pesawaran Diciduk Polisi

Konsumsi Sabu, Warga Kurungannyawa Pesawaran Diciduk Polisi
Foto: Istimewa/dok.Polres Pesawaran

PESAWARAN  -  Samsul Efendi (43) warga Desa Kurungannyawa,  Gedongtataan, Pesawaran, Lampung tak berkutik ketika Satuan Narkoba Polres Pesawaran menangkap dirinya di sebuah rumah kontrakan di Desa Negerisakti, Gedongtataan, Kamis (11/02) malam.

Polisi menyebut, tersangka ditangkap setelah mendapat laporan dari warga sekitar yang resah akibat ulah tersangka yang sering mengkonsumsi narkoba.

"Berhasil kita amankan satu tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan seperangkat alat hisap sabu berupa bong dan pirek . Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya AG yang kini sedang kita kejar " jelas Kapolres Pesawaran  AKBP Vero Ariya Radmantyo, Jumat (12/02).

Vero mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti berada di Polres Pesawaran untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat 1 huruf a  UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.