Komplotan Pencuri Hewan Ternak di Waykanan Dibekuk Polisi

WAYKANAN – Komplotan pencuri hewan ternak yang kerap meresah warga dibekuk aparat gabungan Polsek Blambanganumpu dan Tekab 308 Satreskrim Polres Waykanan, Lampung.
Terakhir, komplotan berjumlah lima orang ini mencuri dua ekor sapi di Dusun Talang Tengah, Kampung Gedungbatin, Umpusemenguk, pada Minggu (26/6/2022).
“Korban Zainal Arifin (58) melaporkan sapi miliknya hilang saat di gembala,” ungkap Kapolsek Blambanganumpu Kompol A Yudi Taba mewakili Kapolres Waykanan, AKBP Teddy Rachesna, Kamis (30/2/2022).
Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus para tersangka pada Rabu (29/6/2022).
“Berawal dari penangkapan pelaku WB di Dusun Talang Tengah. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya dengan total berjumlah lima orang,” kata Yudi.
Para pelaku yakni IM (58), SL (45), dan DD (34). Ketiganya warga Waykanan. Dan HY (43), warga Martapura, Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.
“Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan 1 unit mobil pikapGrand Max yang diduga digunakan para pelaku untuk mengangkut hasil curian Sapi,” ungkap Yudi.
Kelima pelaku, dapat dikenakan pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Pasal 363 ayat 1 ke 1e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun Penjara.
“Kasus pencurian hewan ternak menonjol di Waykanan menjelang Hari Raya Iduladha 2022,” pungkas Yudi.