Kini Urus Surat SIKM Sudah Bisa di Kabupaten/Kota

BANDARLAMPUNG – Masyarakat yang akan melakukan tugas keluar Provinsi Lampung, tak perlu repot lagi harus ke dinas kesehatan provinsi, untuk mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Masyarakat kini sudah bisa mengurus di daerah masing-masing.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan, mulai Senin (08/06), pengurusan SIKM sudah diserahkan ke kabupaten/kota. Sehingga masyarakat yang akan mengurus SIKM bisa mendatangi dinas kesehatan kabupaten/kota masing-masing sesui dengan KTP.
“Dinkes kabupaten/kota bisa mengeluarkan surat sehat bebas COVID bagi pelaku perjalanan,” kata dia, Minggu (07/06).
Dia menyebutkan, saat ini untuk masa berlakunya SIKM tujuan DKI Jakarta bebas COVID untuk rapid test 3 hari, PCR berlaku 7 hari.
“Maka pelaku perjalanan harus menghitung dengan baik, agar tidak terlalu cepat saat melakukan perjalanan tidak bisa dipakai lagi karena sudah melebihi,” kata dia.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Bandarlampung akan menyediakan sekitar 90 alat rapid test per harinya, untuk masyarakat yang akan mengurus SIKM.
"Pelaksanaan kegiatan itu akan kita lakukan Senin, dengan memperdayakan tiga puskesmas yang artinya satu puskes hanya akan melayani 30 rapid test per harinya," Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Edwin Rusli.
Dia pun mengatakan bahwa tes cepat ini tetap akan diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan Dinas atau tugas dari kantor ke luar daerah Provinsi Lampung.
"In syaa Allah tes cepat ini kita gratiskan sesuai perintah Bapak Wali Kota Bandarpampung Herman HN, tapi kita juga akan tetap melakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya," kata dia.
Ia mengatakan bahwa saat ini ketersediaan alat tes cepat yang dimiliki Pemkot Bandarlampung sekitar 1.500 unit lagi dan sebagiannya akan diperuntukkan guna melakukan penelusuran (tracing) pasien positif COVID-19, pasien dalam pengawasan (PDP).