Khaluet Corona Diusul di Aceh

Khaluet Corona Diusul di Aceh
Ahmad Farhan Hamid

JAKARTA -  Mantan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD periode 2009-2014 Ahmad Farhan Hamid mengusulkan untuk mengurangi penyebaran covid-19, rakyat Aceh melaksanakan khaluet corona alias berdiam diri di rumah.

“Khaluet corona dengan melakukan kegiatan atau kerja di di rumah saja. Tidak berinteraksi dengan orang lain di luar rumah secara fisik,” ajak Farhan di Jakarta, Rabu (18/3).

Farhan menggunakan istilah khaluet agar mudah dipahami oleh warga.

Sebaliknya istilah yang tren dalam pengendalian Corona yaitu social distancing dan lockdown, belum tentu bisa dipahami oleh masyarakat Aceh. Kita pakai istilah yang sangat terkenal di tengah masyarakat yakni khaluet.

“Lalu, biar spesifik dan pelaksanaan nya tidak sama dengan khaluet dalam artian ibadah, tambahkan kata corona.

Seluruh Aceh, minimal 14 hari sejak di launching oleh pemerintah Aceh. Maksimal sampai 29 Mei 2020,” pinta Ketua Umum Ikatan Farmakologi NAD (1997) tersebut.