Ketua PCNU Pesawaran Laporkan Mualim Taher ke Polda

PESAWARAN - Ketua PCNU Kabupaten Pesawaran Salamus Solikhin melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Mualim Taher alias MT ke Polda Lampung, Senin (05/10).

Gunawan, Kuasa hukum Solihin mengatakan bahwa laporan tersebut telah dilayangkan ke Polda Lampung.

“Laporan tersebut terdaftar di Polda Lampung dengan Nomor Polisi Surat tanda terima laporan Polri Nomor : STTLP/B-1588/X/2020/LPG/SPKT, perihal Pencemaran nama baik melalui media sosial,” kata Gunawan.

Gunawan menuturkan, Salamun Solikhin memberikan kuasa kepada dirinya untuk membuat laporan.

“Hari ini Ketua NU bersama Kami Tim LBHNU melaporkan dugaan Penghinaan Komentar oleh MT melaui akun Facebook Adil Lim dan Mualim Taher pemilik akun Facebook milik MT Ke Polda Lampung," ucapnya.

MT diduga kuat melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 310 ayat (1)

“Perbuatan MT diduga telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun dan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP,  tentang pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,” tutup Gunawan.