Ketua DPRD Lampung Minta SMAN 1 Sendangagung Jadi Pelopor Sekolah Bebas Narkotika

Ketua DPRD Lampung Minta SMAN 1 Sendangagung Jadi Pelopor Sekolah Bebas Narkotika
Foto: istimewa

BANDARLAMPUNG - Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay meminta SMAN 1 Sendangagung, Lampung Tengah,  mempelopori dan mendeklarasikan kawasan sekolah bebas narkotika.

Permintaan itu disampaikan Minggrum Gumay saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 1 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di sekolah tersebut, Senin (12/12/2022).

Dalam sosialisasi tersebut Mingrum Gumay menggandeng Badan Nasional Narktoka Provinsi atau BNNP.

"Kita harus berani memastikan melalui kolaborasi dan sinergi sejumlah pihak untuk mendeklarasikan kawasan bebas narkotika sehingga dapat menjadi acuan bagi sekolah lain untuk secara bersama ikut serta mendeklarasikan hal yang sama juga sehingga program zero prevalensi dapat menjadi kenyataan di Provinsi Lampung," kata Mingrum.

Sosialisasi pencegahan narkotika ini, ujar Mingrum, untuk melakukan deteksi dini dan menekan pengguna narkotika, sehingga akan mengurangi permintaan pasar.

"Kalau permintaan sedikit suplainya juga akan mengikuti, sehingga diharapkan kesadaran yang dibangun lewat kolaborasi bersama BNNP mendapatkan hasil yang maksimal. Semua harus ikut serta tidak hanya dalam konteks penegakkan hukum tetapi dalam rangka pencegahan serta edukasi," ujar Mingrum.

Sosialisasi  juga dihadiri Kepala SMAN 1 Sendang Agung Renny Liestiawati, Camat Sendang Agung M Bhakti Syuhodo, dan perwakilan BNNP Lampung.