Ketua DPRD Lampung Minta Kotabaru Difungsikan Jadi Pusdiklat Sat Pol PP

Ketua DPRD Lampung Minta Kotabaru Difungsikan Jadi Pusdiklat Sat Pol PP
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay | Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG-Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay meminta areal Kotabaru difungsikan sementara menjadi Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Sat Pol PP. 

Mingrum Gumay menyebutkan bahwa kritik publik terhadap mangkraknya pembangunan di Kotabaru menjadikan dirinya termotivasi mendorong dan merekomendasikan pemanfaatan tata ruang.

“Di depan gubernur dan pihak terkait saya meminta pada kesempatan kali ini untuk mendorong dan mewujudkan pemanfaatan tata ruang Kotabaru menjadi Pusdiklat Satpol PP. Selain itu juga bisa di fungsikan untuk menjaga aset daerah disana,“ ujar Mingrum pada acara Musrenbang Provinsi lampung 2024, Selasa (30/04/2024)

Ia juga menyebutkan pemanfaatan dan pengalihan fungsi sementara dapat menekan potensi kriminal dan lainnya yang digunakan oleh sejumlah pihak di area Kotabaru tersebut.

“Saya lihat banyak pasangan muda-mudi yang duduk disana tanpa adanya pengawasan, kemudian saya dengar tempat itu juga digunakan untuk balap liar, mabuk-mabukan hingga transaksi narkotika,“ lanjutnya

Mingrum mengatakan salah satu faktor tidak berjalannya maksimal keberlanjutan pembangunan disana akibat dari kekuatan anggaran daerah yang belum memadai tetapi pemerintah juga tidak boleh melakukan pembiaran aset daerah di kota baru, jadi mari kita lakukan inovasi berbasis kreativitas disana.

“Silakan diusulkan programn yang akan dilakukan dikotabaru, nanti kita bahas saat pembahsan di perubahan, saya pastikan DPRD akan dukung usulan tersebut,“ tutupnya.