Ketua DPRD Lampung Lantik PAW 2 Anggota

Ketua DPRD Lampung Lantik PAW 2 Anggota
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG-Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Lampung sisa masa jabatan 2024-2029 atas nama Abdul Aziz asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Imelda asal Partai Amanat Nasional (PAN).

Pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (21-4-2025), dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung M. Firsada.

Pelantikan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2038 dan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2081 tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan dan pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Lampung. 

Abdul Aziz menggantikan anggota sebelumnya Yus Bariah yang berasal dari Dapil Lampung 8, Lampung Timur dan sementara Imelda yang berasal dari dapil Lampung 4 menggantikan Tedi Kurniawan.

Tedi sendiri mengundurkan diri karena diangkat menjadi Staf Khusus Kementerian Perhubungan RI.