Ketua Apdesi dan Belasan Kepala Desa Dilaporkan ke Bawaslu Banten

Ketua Apdesi dan Belasan Kepala Desa Dilaporkan ke Bawaslu Banten
Foto: Istimewa

SERANG- Presidium Komunitas Pengacara Perduli Banten Saepudin melaporkan Ketua Apdesi Lebak dan belasan kepala desa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Senin (30-9-2024). 

Mereka yang dilaporkan yakni, Ketua Apdesi Lebak Rusdiyanto, Kepala Desa Mancak Hilman, Kepala Desa Ciwarna Rahmat Hidayat, Kepala Desa Angsana Ahmad Nuriman, Kepala Desa Telaga May Solihin, dan Kepala Desa Waringin Ahmad Fatoni.

Kemudian Kepala Desa Sigedong Bayu Saputra, Kepala Desa Batukuda Sapri, Kepala Desa Bale Kencana Hairusalam, Kepala Desa Cikedung Herman, dan Kepala Desa Labuan sekaligus ketua Apdes Kecamatan Mancak Iwan.

Mereka diduga memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada serentak 2024.

Dugaan pertama terkait beredarnya voice note atau rekaman suara yang diduga kuat Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak Rusyadianto.

“Dari voice note yang berdurasi 44 detik tersebut, terdapat ajakan kepada kepala desa se-Kabupaten Lebak untuk kompak mendukung serta memenangkan paslon nomor urut 2 Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Pilkada Banten,” ungkap Saepudin.

Bukan hanya itu, bahkan sejumlah kepala desa di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang terang-terangan membuat video mendukung Andra-Dimyati dan pasangan calon di Pilkada Kabupaten Serang, Ratu Zakiyah Yandri-Najib Hamas.

“Video berdurasi 48 detik tersebut dikomandoi oleh Iwan, Kepala Desa Labuan, sekaligus Ketua Apdesi Kecamatan Mancak,” ujar dia.

Ada 10 kepala desa dalam video tersebut. Mereka semua menyatakan siap memenangkan pasangan Andra-Dimyati di Pilkada Banten dan Zakiyah-Najib di Pilkada Kabupaten Serang. Video tersebut menyebar di jejaringan media sosial.

"Rekaman dan video sejumlah kepala desa ini viral di media sosial dan sudah kami jadikan barang bukti," kata Saepudin.

Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilaporkannya wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu untuk menjaga kemurnian demokrasi di Banten dan menghasilkan pilkada yang terbebas dari permainan kekuasaan yang sewenang-wenang.

“Bawaslu tidak boleh loyo, lembaga ini harus kuat sebagai benteng pertahanan penegakan hukum demokrasi di Banten," ujarnya.

Saepudin mengimbau kepada para kepala desa di Banten untuk tetap netral dan tidak melanggar hukum meskipun dengan kesadaran sendiri maupun ada tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun untuk mendukung salah satu calon.

“Kapasitas sebagai kepala desa mendukung salah satu calon jelas-jelas adalah perbuatan melawan hukum terhadap undang-undang desa dan undang - undang pemilu. Itu ada ancaman hukumannya," ujarnya.

Staf Bawaslu Banten, Gianinda membenarkan laporan tersebut sudah masuk ke Bawaslu melalui dirinya. “Ada namanya pemeriksaan administrative, nanti saya harus sampaikan dulu ke pimpinan. Nanti bagaimana prosesnya akan disampaikan ke pelapor,” ujarnya.