Kerja Sama Pengelolaan JDIH, Kumham Banten Tandatangani PKS dengan Enam Perguruan Tinggi

TANGERANG SELATAN –
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten melakukan
penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) terkait pengelolaan Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan enam Perguruan Tinggi di Banten,
Rabu (1/3/2023).
Enam Perguruan Tinggi yakni Universitas Sultan Ageng
Tirtayasa, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan, Universitas Mathla’ul
Anwar, Universitas Muhammadiyah Tangerang, UIN Sultan Maulana Hasanudin, dan
Universitas Tangerang Raya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto mengatakan, kerja
sama ini tindak lanjut dari pemetaan perpustakaan digital serta hasil dari rapat
koordinasi JDIHN di Provinsi Banten terkait rencana pengintegrasian Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
“Setelah adanya perjanjian ini diharapkan akan terjalin
koordinasi dan monitoring oleh Kanwil Kemenkumham Banten dalam pelaksanaan
pengintegrasian JDIHN tersebut,†harapnya.
Adapun, Ruang lingkup kerja sama ini sendiri meliputi pengelolaan,
pengintegrasian, dan pembinaan anggota JDIH serta kegiatan lain yang disetujui
oleh para pihak.
Sebagaimana diketahui, pengelolaan JDIHN merupakan amanat
dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012.
Di mana disebutkan dalam Pasal 6 Ayat (1), Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan instansi vertikal di bidang
hukum sebagai pusat layanan hukum di daerah dan mempunyai kewajiban untuk
memberikan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum.
Diharapkan, adanya perjanjian kerja sama ini mampu menjadi
komitmen pengikat guna mengembangkan kerja sama yang efektif antara pusat
jaringan, anggota serta antar sesama anggota jaringan dalam rangka penyediaan
dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses
secara cepat dan mudah.