Kerja Sama Pengelolaan JDIH, Kumham Banten Tandatangani PKS dengan Enam Perguruan Tinggi

Kerja Sama Pengelolaan JDIH, Kumham Banten Tandatangani PKS dengan Enam Perguruan Tinggi
Foto: Istimewa

TANGERANG SELATAN – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) terkait pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dengan enam Perguruan Tinggi di Banten, Rabu (1/3/2023).

Enam Perguruan Tinggi yakni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan, Universitas Mathla’ul Anwar, Universitas Muhammadiyah Tangerang, UIN Sultan Maulana Hasanudin, dan Universitas Tangerang Raya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto mengatakan, kerja sama ini tindak lanjut dari pemetaan perpustakaan digital serta hasil dari rapat koordinasi JDIHN di Provinsi Banten terkait rencana pengintegrasian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

“Setelah adanya perjanjian ini diharapkan akan terjalin koordinasi dan monitoring oleh Kanwil Kemenkumham Banten dalam pelaksanaan pengintegrasian JDIHN tersebut,” harapnya.

Adapun, Ruang lingkup kerja sama ini sendiri meliputi pengelolaan, pengintegrasian, dan pembinaan anggota JDIH serta kegiatan lain yang disetujui oleh para pihak.

Sebagaimana diketahui, pengelolaan JDIHN merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012.

Di mana disebutkan dalam Pasal 6 Ayat (1), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan instansi vertikal di bidang hukum sebagai pusat layanan hukum di daerah dan mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum.

Diharapkan, adanya perjanjian kerja sama ini mampu menjadi komitmen pengikat guna mengembangkan kerja sama yang efektif antara pusat jaringan, anggota serta antar sesama anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.